Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Foto ilustrasi kekerasan pada anak-anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY turun tangan memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Kota Jogja, setelah 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Data Polresta Jogja mengungkap total 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut, dengan lebih dari separuhnya menjadi korban, sementara kondisi tempat pengasuhan disebut sangat tidak layak dan diduga telah berlangsung lama.
Pemda DIY menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan dan penegakan hukum atas kasus ini. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyebut setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Kami mendorong seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai peraturan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Kami juga menyampaikan empati kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Sebagai langkah perlindungan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Jogja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Jogja, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga melalui layanan terpadu. Koordinasi lintas instansi juga dilakukan untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.
Selain itu, Pemda DIY melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga memenuhi standar perlindungan anak yang aman dan terverifikasi.
Erlina menambahkan pihaknya akan memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait hak anak serta pentingnya memilih layanan pengasuhan yang terpercaya. “Kami juga memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sore setelah adanya laporan dari mantan karyawan daycare.
“Awalnya dari karyawan yang melihat perlakuan tidak manusiawi terhadap anak. Karena tidak sesuai hati nurani, ia mengundurkan diri dan melapor,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Rizky Adrian, menyebut korban berusia sangat rentan, mulai dari bayi 0–3 bulan hingga balita di bawah dua tahun. Berdasarkan keterangan pengasuh yang bekerja lebih dari satu tahun, dugaan kekerasan telah berlangsung dalam waktu lama.
Ia juga mengungkap kondisi tempat penitipan yang memprihatinkan. Tiga kamar berukuran sekitar 3x3 meter masing-masing diisi hingga 20 anak, jauh dari standar kelayakan.
“Anak-anak ditelantarkan, ada yang diikat tangan dan kakinya, bahkan ada yang muntah namun tidak dibersihkan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan medis menemukan berbagai luka pada tubuh korban, seperti kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka di punggung hingga bibir. Mayoritas anak juga mengalami pneumonia atau infeksi paru-paru.
Kepala DP3AP2KB Kota Jogja, Retnaningtyas, memastikan daycare tersebut tidak memiliki izin operasional, baik dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan.
“Fokus kami saat ini adalah perlindungan dan pemulihan korban, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” katanya.
Saat ini, lokasi daycare telah dipasangi garis polisi dan operasional dihentikan sepenuhnya. Polisi dijadwalkan merilis perkembangan kasus secara lengkap pada Senin (27/4/2026).
Pemda DIY menegaskan komitmennya memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan responsif, sembari memastikan pemulihan korban berjalan tuntas agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 6 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 6 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 6 Oktober 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 6 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Bimbel gratis di Prawirodirjan digelar lima kali sepekan untuk meningkatkan kemampuan belajar anak dan memperluas akses pendidikan.